TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Menjabat sebagai Kepala UPTD Kasda Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, membuat Suhantoro sering bersinggungan dengan personal banker atau relationship manager bank yang ingin bekerja sama dengan Pemkot Semarang.
Tidak jarang yang mendatanginya adalah para personal banker dengan tampilan fisik yang menarik.
"Ya seperti itu kebanyakan (cantik dan menarik)," kata pria yang akrab disapa Anto itu di ruang kerjanya belum lama ini.
Suhantoro kini berstatus sebagai tersangka kasus hilangnya dana Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Ia menyatakan selama setahun menjabat sebagai kepala Kas Daerah, hanya menangani kerjasama dengan Bank Mega. Pemerintah Kota Semarang memutuskan bekerja sama dengan Bank Mega dengan mendepositkan dana sebesar Rp 10 miliar.
Anto (panggilan Suhantoro) menjelaskan, tidak sembarang bank bisa menawarkan jasanya menyimpan dana Pemkot. Ada beberapa kriteria yang menjadi pegangan pemkot sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Dalam PP itu disebutkan bahwa bank yang bisa diajak kerjasama antara lain bank umum yang cakupannya nasional. Pihak bank pun harus bisa memenuhi syarat perjanjian.
"Kalau yang jadi pertimbangan yang umumlah, suku bunga hingga kerjasama antar dua belah pihak," jelasnya.
Ia mencontohkan Bank Mega dipilih karena ada kerjasama dengan Trans Studio. Baik Bank Mega dan Trans Studio merupakan perusahaan di bawah grup yang sama pimpinan Chairul Tanjung.
Namun, bukan berarti ia yang memutuskan dana pemkot harus disimpan di bank mana. Seluruh penawaran dalam bentuk proposal harus ditembuskan langsung ke wali kota Semarang. Kemudian diteliti kepala dinas DPKAD Kota Semarang dan dikaji oleh tim.
"Setelah itu diserahkan ke kepala daerah lagi, jika disetujui barulah didisposisi lagi ke sini. Bukan saya yang memutuskan," tuturnya.
Hal itulah, menurutnya, yang biasanya tidak diketahui oleh para personal banker. Ada yang langsung melobi dan menawarkan proposal kerjasama padanya. Mau tidak mau ia pun mengarahkan ke mekanisme yang berlaku. "Tidak jarang ada marketing bank yang cukup gigih. Beberapa kali, saya ditawari untuk makan di luar. Namun, saya selalu menolak dan memilih bertemu di kantor," cetusnya.
Anto menjelaskan, dulu Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan banyak bank swasta, termasuk BTPN yang sedang bermasalah dengan Pemkot Semarang. Tapi karena ada rekomendasi BPK untuk mengurangi jumlah bank, maka pihak pemkot mengurangi jumlah bank. “Saat ini hanya ada dua bank swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Semarang yaitu Bank Mega dan Bank BTPN. Sisanya bank pemerintah mulai dari BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Jateng,” tandasnya. (tribunjateng/tim lipsus)





Posting Komentar