Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terhadap kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar di BTPN akhirnya dihentikan. Hal itu menyusul ditingkatkannya status menjadi penyidikan atas kasus yang sama oleh Polrestabes Semarang.
Kajati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, meski menghentikan penyelidikan pada kasus dana deposito di BTPN, namun penyidik tetap melakukan pengumpulan data dan informasi atas kasus tersebut pada bank lainnya. Sebagaimana diketahui, penyimpanan dana deposito Pemkot tidak hanya di BTPN saja.
"Setelah berkoordinasi dengan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus; red), biarlah kasus Kasda yang di BTPN ditangani Polrestabes saja. Kita akan menangani kasus terkait di bank lainnya," kata Hartadi kepada Wartawan, Senin (23/3/2015).
Meski menghentikan penyelidikan pada BTPN, Hartadi menuturkan, penyidik Kejati masih terus melakukan pull data dan puli paket. Dalam artian, tetap melakukan penyelidikan tentang dana Kasda yang dimasukan dalam bank tertentu, bukan hanya BTPN.
"Hanya saja, yang merasa dirugikan (Pemkot; red) sudah melaporkan ke Polrestabes Semarang. Silakan ditangani, kita hormati pegusutan yang dilakukan Polrestabes," ujarnya.
Sebagai sesama penegak hukum, Hartadi menegaskan, Kejati Jateng siap bekerja sama membantu memberikan data dan bukti yang diperlukan penyidik Polrestabes. Beberapa bukti yang dimiliki diantaranya foto copy berkas-berkas terkait dana Rp 22 miliar itu. (*)





Posting Komentar