JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Subdit Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Muhammad Wahyu Hidayat sebagai saksi.
Wahyu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket
penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, dengan tersangka
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri, Sugiharto.
"Diperiksa sebegai saksi bagi S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/3/2015).
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum
dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara
terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP
2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.





Posting Komentar